Standar Pelayanan Pencatatan Lahir-Mati Penduduk WNI

No. SK: 8 TAHUN 2022

  1. 1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati
  2. 2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. 3. Fotokopi KK orang tua

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket
  2. 2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan perekaman data Pelaporan Lahir Mati dalam basis data kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan Lahir Mat
  4. 4. Petugas loket menyerahkan surat keterangan Lahir Mati kepada Pemohon
  5. 5. Pemohon menerima surat keterangan Lahir Mati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Nomor Telepon Kantor Jakarta Utara 021-43938775 / 085891710621, Nomor Fax 021-4357508, Email dukcapil.jakut@gmail.com, Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual